Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

Kopi Sekincau

GENERASI MILENIAL

President (Kopi Rakyat)

  BUBUK KOPI PRESIDENT/BUBUK KOPI RAKYAT Bubuk Kopi President merupakan salah satu hasil produksi Koperasi Petani Kopi Agro Panca Bhakti Sekincau. Disebut dengan Bubuk Kopi Presidenti karena harganya yang sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat yang menengah kebawah. Selain itu juga, sebutan Bubuk Kopi President identik dengan Presiden kita sekarang (Joko Widodo) yang sangat peduli sekali dengan rakyat kecil sehingga bisa dikatakan Bubuk Kopi President adalah Bubuk Kopi Rakyat.  Adapun proses produknya hampir sama dengan Bubuk Kopi Premium. Agar tidak penasaran, berikut kami cuplik alur proses produksinya secara sederhana : -     Petik Pelangi (Hijau Kuning, Merah) -     Jemur sampai Kering sampai mencapai kadar air 12% (± 15-25 hari ) -   A da yang di pecah terlebih d ahu lu ada juga yang glondongan , kemudian di kupas/dipisahkan antara kulit dan biji (Huller) -    T ahapan berikutnya adalah sortasi memiilih biji yang berkualitas dengan ukuran (size) 7,5 -     8 mm -  Sisa

Bubuk Kopi Honey

  PROSES PRODUKSI BUBUK KOPI HONEY KPK SEKINCAU COFFEE -        Petik Merah -        Perimbangan (Memisahkan cheri yang beras/berisi dengan yang rusak/sortir awal) -        Pulping/pengupasan memisah biji yang masih ada kulit tanduk dengan kulit cheri -     Dryi n g (Pengeringan) dijemur di panas matahari dengan    menggunakan alas terpal sampai mencapai kadar air 12% (± 15-25 hari ) -     Setelah pemilihan kopi (sortasi) selesai, maka biji kopi siap di goreng.  Adapun proses penggorengan kami lakukan dengan cara tardisional demi untuk menjaga citarasa kopi. Yaitu kami masih tetap menggunakan kayu kopi dan tempurung kelapa sebagai bahan bakarnya. Untuk tingkat kematangan distandarkan dengan permintaan pasar, yaitu  "Medium Dark"  atau disesuaikan dengan permintaan konsumen. Setelah selesai penggorengan maka sebelum digiling menjadi bubuk kopi, terlebih dahulu didinginkan. Dan tahap terakhir adalah pengemasan. Kemasan yang kami gunakan adalah aluminium coil dengan berbagai mac

Bubuk Kopi Premium

PROSES PRODUKSI BUBUK KOPI PREMIUM KPK SEKINCAU COFFEE -       Petik Pelangi (Hijau Kuning, Merah) -       Jemur sampai Kering sampai mencapai kadar air 12% (± 15-25 hari ) -       A da yang di pecah terlebih d ahu lu ada juga yang glondongan , kemudian di kupas/dipisahkan antara kulit dan biji (Huller) -    T ahapan berikutnya adalah sortasi memiilih biji yang berkualitas dengan ukuran (size) 7,5-8            mm  -     Setelah pemilihan kopi (sortasi) selesai, maka biji kopi siap di goreng.  Adapun proses penggorengan kami lakukan dengan cara tardisional demi untuk menjaga citarasa kopi. Yaitu kami masih tetap menggunakan kayu kopi dan tempurung kelapa sebagai bahan bakarnya. Untuk tingkat kematangan distandarkan dengan permintaan pasar, yaitu "Medium Dark" atau disesuaikan dengan permintaan konsumen. Setelah selesai penggorengan maka sebelum digiling menjadi bubuk kopi, terlebih dahulu didinginkan. Dan tahap terakhir adalah pengemasan. Kemasan yang kami gunakan adalah alu

Profil

P R O F I L KOPERASI  PETANI KOPI  AGRO PANCA BHAKTI SEKINCAU – LAMPUNG BARAT   1.     Profil   Umum a.     Nama   Koperasi                         :     KOPERASI  PETANI KOPI  AGRO PANCA BHAKTI b.     Tanggal   Berdiri                         :     2 2   September  1998 c.     No. &   Tgl. Akta   Pendirian          :     ………………………….. d.     No. &   Tgl. Badan   Hukum           :     05/BH/ K dk.7.5/X/1998  Tanggal : 23 Oktober 1998 e.     Alamat   Lengkap                        :     Jl.  Lapangan Kebas  No.  663 RT. 001; RW. 001 Kelurahan   Sekincau Ke c amatan Sekincau No. HP : 0821 8409 1435 E-mail  :  kpksekincau919@gmail.com f.      Kabupaten                                :     Lampung Barat g.     Provinsi                                     :     Lampung 2.     Nama   Pengurus (Periode 2018 s/d 2021) a.     Ketua                                        :     ABDUL CHARIS b.     Sekretaris                                 :     JUNAIDI DASUKI c.     Bendahara